Diduga Aniaya Pelaku Kasus Narkoba Hingga Tewas, Polisi Tetapkan 7 Oknum Anggota Sebagai Tersangka

- 29 Juli 2023, 22:19 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak tujuh oknum anggota polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Ketujuh tersangka itu diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial DK (38) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Setelah Hari Asyura Berlalu, Puasa Apa saja yang Dianjurkan setelahnya?

"Saat ini, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam," jelas Hengki dalam keterangannya, Jumat 28 Juli 2023.

"Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.

Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

Baca Juga: Berikut 5 Inspirasi Lomba di HUT RI 78, Cocok Banget untuk Siswa PAUD atau TK, Dijamin Bikin Bersemangat!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x