Selain itu, lanjut Hengki, pihaknya juga akan mendalami latar belakang perbuatan yang melebihi batas aturan berupa kekerasan dalam penyelidikan.
"Kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan, didasarkan atas Surat Perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif, dan lain sebagainya," ujar Hengki.
"Yang jelas, ini adalah delik materil, ada akibat orang meninggal dunia," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang