Kasus IMEI Ilegal Diungkap, Polisi: Rugikan Negara Rp353 Miliar Dalam 10 Hari

- 29 Juli 2023, 19:09 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal gawai dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang merugikan negara senilai ratusan miliar rupiah.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, nilai kerugian tersebut dilakukan oleh 6 tersangka dalam kurun waktu 10 hari.

"Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara," tutur Wahyu dalam keterangannya, Sabtu 29 Juli 2023.

Baca Juga: 2 Weton Pintan Memanfaat Situasi, Sehingga Akan Memiliki Rezeki yang Sangat Besar dari Segala Arah

Dilanjutkannya, dalam kurun waktu 10 hari dari 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, tercatat pengunggahan IMEI ke dalam sistem sebanyak 191.965 data.

"Rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," beber Wahyu.

Adapun enam tersangka yang ditangkap, di antaranya dari swasta dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Hasil Japan Open 2023, Sabtu, 29 Juli 2023, Tunggal Putri Indonesia Gregoria Mariska Gagal ke Final

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x