Kasus IMEI Ilegal Diungkap, Polisi: Rugikan Negara Rp353 Miliar Dalam 10 Hari

- 29 Juli 2023, 19:09 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada /PMJ News

Empat tersangka dari swasta merupakan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk yang berinisial P, D, E, dan P.

"Kemudian juga, kita mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," imbuh Wahyu.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah