Polri Pastikan Dua Anggota Densus 98 yang Tembak Bripda Ignatius Hingga Tewas Bakal Diproses Pidana dan Etik

- 28 Juli 2023, 21:50 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dua oknum polisi tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) telah diamankan.

Keduanya masing-masing berinisial Bripka IG dan Bripda IMS yang merupakan anggota dari Densus 88.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu tersangka telah berada di tempat khusus (patsus).

Baca Juga: Segera Tayang! Deretan 18 Film Ini Bakal Menghibur Kamu Mulai Agustus 2023 di Netflix

"Yang jelas, salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka di patsus," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 27 Juli 2023

Ramadhan memastikan, keduanya akan diproses pidana dan etik yang rencananya dilakukan secara paralel.

Proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan proses etik ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga: TNI Ungkap Akun YouTube Ini Sering Sebarkan Hoax: Kami Imbau untuk Berhenti

"Untuk proses pidananya, ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," jelas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian membenarkan peristiwa penembakan terhadap seorang anggota Polri yang dilakukan oleh rekannya sendiri.

Penembakan itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.

Baca Juga: 16 Daftar Serial yang Akan Tayang Agustus 2023 di Netflix, Kamu Nunggu Series Apa?

Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, korban bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Bripda Ignatius, lanjut Ramadhan, meninggal dunia akibat perbuatan ataupun kelalaian tersangka Bripda IMS dan Bripka IG.

Baca Juga: Pandai Melihat Situasi! 2 Weton ini Akan bisa Mendapatkan Rezeki Melimpah, Sehingga Kehidupannya Berubah

"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 26 Juli 2023.

Ia menambahkan, kedua tersangka telah ditahan dan sedang dilakukan penyidikan terkait kasus ini.

"Terhadap tersangka, yaitu saudara Bripda IMS dan saudara Bripka IG, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," tuturnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x