Sleman Siapkan Lahan TPS di Cangkringan Seluas 2,5 Hektar

- 26 Juli 2023, 13:07 WIB
Sampah yang belum terangkut di Sleman
Sampah yang belum terangkut di Sleman /Uut

Dengan status TKD yang berarti berada di bawah kewenangan Kraton Yogyakarta, pemanfaatannya telah mendapatkan persetujuan dari Sri Sultan Hamengku Buwono.

 

Dikatakan, sebelum digunakan untuk pembuangan sampah, Pemkab Sleman melakukan proses pelapisan. Pelapisan ini, ujarnya dimaksudkan agar limbah sampah tidak mencemari lingkungan termasuk lindi atau air yang keluar dari sampah tidak meresap ke tanah dan menyebar ke mana-mana.

Baca Juga: Satpol PP Segel 3 Perumahan di Sleman, Penghuni Tetap Bertahan 

“Pelapisannya setidaknya ada 3 lapis. Ini untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,” kata Kustini.

 

Menurut Kustini, tempat pembuangan sampah yang sementara ini akan digunakan selama 45 hari atau sampai tempat pembuangan akhir yang ada di Piyungan bisa digunakan kembali.

 

Kustini berharap, masyarakat bersabar dan berusaha untuk mengatasi sampahnya sendiri selama belum ada tempat pembuangan sampah sementara yang operasional.

Baca Juga: Antraks Tewaskan Warga di Gunungkidul, Sleman dan Kulonprogo Siaga 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah