Ia sendiri mengaku tidak mengenal para tersangka TPPO karena hanya dihubungkan melalui sopir taksi online untuk membantu menghilangkan jejak.
Atas perannya itu, Aipda M diberi imbalan berupa uang sekitar Rp612 juta.
"Ada oknum Polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan. Namun semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya," tegas Sigit.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang