Selain itu, tambah Whisnu, langkah koordinasi dengan pengacara AA dan LS juga telah dilakukan.
"Menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia, namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," beber Whisnu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu DI, AW, dan FI yang masih dalam proses pemberkasan.
Baca Juga: Panen Pahala! Berikut Jadwal Puasa Bulan Muharam, Ada Berapa Hari? Cek di sini
Sementara tersangka ESI, RF, dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas.
Kemudian tersangka utama AA dan LS yang masuk daftar pencarian orang (DPO).***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang