Keduanya ditangkap pada Minggu 16 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Selanjutnya, ia menyebut para pelaku diinterogasi dan akhirnya memberitahu semua informasi terkait peredaran uang palsu kepada polisi.
Satreskrim Polres Pandeglang kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Pihaknya menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sementara dua orang lainnya, yakni IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang