JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian berhasil membongkar peredaran serta mengamankan uang palsu senilai Rp15 triliun dalam pecahan Rupiah, Dollar AS, dan Euro.
"Kami sita sekitar Rp300 juta, 900 lembar Dollar AS, dan 100 lembar euro. Jika dikonversi ke Rupiah, kurang lebih Rp15 triliun," ucap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.
Adapun lokasi penangkapan para pelaku peredaran uang palsu tersebut berada di tiga wilayah di Banten dan Jawa Barat.
Pertama adalah di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian lokasi penangkapan selanjutnya berada di Subang dan Indramayu, Jawa Barat
Selain menangkap para pelaku dan mengamankan uang palsu Rp15 triliun, polisi juga menyita senjata air softgun yang dimiliki pelaku untuk dijadikan sebagai barang bukti kejahatan.
Belny nenuturkan, pengungkapan uang palsu tersebut berawal dari penangkapan LJ dan AA.
Keduanya ditangkap pada Minggu 16 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Selanjutnya, ia menyebut para pelaku diinterogasi dan akhirnya memberitahu semua informasi terkait peredaran uang palsu kepada polisi.
Satreskrim Polres Pandeglang kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Pihaknya menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sementara dua orang lainnya, yakni IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang