Mutilasi di Sleman : Dijerat Pasal Berlapis WL dan RD Terancam Hukuman Mati

- 20 Juli 2023, 03:46 WIB
Kombes Pol Endriadi : Para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati
Kombes Pol Endriadi : Para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –  Dua tersangka kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustan (RTA) di Sleman, WL dan RD, dijerat polisi dengan pasal berlapis sehingga terancam hukuman mati.

 

WL dan RD disangka telah membunuh dan memutilasi RTA, mahasiswa UMY di Yogyakarta asal Pangkal Pinang, Babel.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Endriadi menyatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis tersebut terkait dengan pembunuhan berencana yang mereka lakukan.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Pelaku Merebus dan Membakar Potongan Tubuh RTA untuk Menghilangkan Jejak 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” kata Endriadi, Rabu (19/7/) di Yogyakarta.

 

Polisi juga menerapkan pasal lainnya, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, yungto pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12  tahun.

 

Kemudian WL dan RD juga dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian RTA diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Redho Tri Agustian Tewas Akibat Aktivitas Seksual LGBT Berlebihan 

Penggunaan pasal 340 KUHP di atas karena setelah penggeledahan polisi menemukan benda-benda yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

 

“Benda-benda yang diambil dari kamar kos yang kemudian menjadi barang bukti antara lain pisau, pacul kecil, meja talenan, tali penjerat, panci, kompor gas beserta tabung gas yang masih isi, kantong plastik untuk membungkus daging potongan,” katanya

 

Dengan temuan alat bukti tersebut polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana pada sangkaan yang pertama.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Sleman Tertangkap karena Laporan Orang Hilang Saudaranya 

 “Polisi masih akan melakukan berbagai penyelidikan untuk memperkuat sangkaan,” katanya. ***

 

 

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –e

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah