JURNAL SOREANG - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil istri dan juga keluarga dari Panji Gumilang.
Melalui pemanggilan ini, nantinya akan ditelusuri keterlibatan istri dan keluarga Panji Gumilang apabila terdapat keterkaitan dengan kasus dugaan TPPU.
Baca Juga: Biadab! Demi Biaya Kuliah Anak, Tersangka Bunuh Teman dan Buang Jasadnya di Kertasari Bandung
"Betul (akan ditelusuri keterlibatannya)," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.
Ditegaskan Whisnu, pihaknya juga memastikan akan meminta keterangan kepada siapapun yang terkait dengan dugaan TPPU tersebut.
"Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan," jelasnya.
Baca Juga: Tes IQ : Hanya si Paling Teliti yang bisa Menghitung Jumlah Keseluruhan Wajah yang Ada pada Gambar
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, pihaknya saat ini fokus menganalisa rekening milik Panji Gumilang.
"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," ucap Whisnu dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.
Baca Juga: Tes IQ : Anjing Manakah yang Akan bisa Minum Susu Terlebih Dahulu?
Setelah analisa rekening rampung, lanjutnya, pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan baru akan mulai dijadwalkan.
"(Nantinya) baru pemanggilan saksi-saksi," imbuh Whisnu.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang