JURNAL SOREANG - Laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana promosi skincare yang dilakukan motivator Mario Teguh masih didalami pihak kepolisian.
Dalam laporannya, korban bernama Sunyoto Indra Prayitno mengaku mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
laporan polisi (LP) itu teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait hal ini.
"Tentu masih dalam proses penyelidikan, tentu akan mencari fakta-fakta, kemudian proses penyidikan dengan proses pemanggilan terhadap pelapor maupun juga saksi-saksi yang diajukan oleh khususnya pelapor," tutur Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.
Meski begitu, Trunoyudo belum dapat menjelaskan secara rinci perihal teknis dari proses penanganan laporan tersebut.