MUI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, HNW : Pemerintah Harus Tegas, LGBT Tak sesuai Pancasila

- 13 Juli 2023, 19:52 WIB
MUI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, HNW : Pemerintah Harus Tegas, LGBT Tak sesuai Pancasila
MUI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, HNW : Pemerintah Harus Tegas, LGBT Tak sesuai Pancasila /Fraksi PKS

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk tegas menolak dan melarang rencana pertemuan aktivis LGBT se-Asia Tenggara dalam ‘Queer Advocacy Week’ yang akan dilaksanakan oleh ASEAN Sogie Caucus di Jakarta.

Hal ini juga, kata Hidayat, sejalan dengan aspirasi penolakan yang telah disampaikan secara konstitusional oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui beberapa tokohnya yakni Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas (Pimpinan Muhammadiyah) dan Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis (pimpinan NU).

Selain itu, juga aspirasi penolakan konstitusional oleh pimpinan organisasi Perempuan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI), bahkan juga oleh Gerakan Indonesia Beradab.

Baca Juga: Persatuan Islam (Persis) Tolak Agenda Kumpul Bareng Komunitas LGBT, Berikut Penegasan Ustaz Jeje Zaenudin

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa kalau aktivis LGBT berdalih pemenuhan HAM, maka konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUDNRI mengatur bahwa HAM di Indonesia bukanlah HAM liberal sebagaimana diberlakukan di beberapa negara barat.

HAM yang diakui konstitusi di Indonesia adalah HAM yang tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh UU, dan harus sejalan dengan nilai-nilai Agama yang diakui di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana tertuang Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.

“Karenanya LGBT dengan segala penyimpangannya itu bukan bagian dari HAM yang diakui di Indonesia karena tak sesuai dengan sistem ideologi dan hukum serta Agama yang diakui di Indonesia. LGBT itu tak sesuai dengan Pancasila (terutama sila 1) dan tidak sesuai dengan UUDNRI 1945,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus LGBT pada Anak SD di Pekanbaru, Persis Minta Penanganan LGBT Secara Serius

Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sudah mulai tegas mengatur tindakan hukum atas laku menyimpang hubungan sesama jenis, dengan melarang pencabulan sesama jenis sebagai tindak pidana kesusilaan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Fraksi PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x