Selain itu, mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto (DTY), Hakim Agung Gazalba Saleh, dan Sudrajad Dimyati juga ikut terlibat.
KPK telah menahan Dadan terlebih dahulu karena diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan.
Terungkap dari Heryanto, sambung Firli, bahwa mereka diduga menerima suap Rp11,2 miliar.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Kuliner Malam di Bandung yang Sayang untuk Dilewatkan, Salah Satunya Nasi Kalong
"DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan). Besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp3 miliar," beber Firli.
Terkait penahanannya, Hasbi yang menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol tidak memberikan komentar apapun.
KPK menjerat Hasbi dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang