Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK: Ditahan 20 Hari ke Depan

- 12 Juli 2023, 22:00 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif, Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif, Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. /Jurnal Soreang /YouTube KPK RI

JURNAL SOREANG - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif, Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Hasbi selama 20 hari ke depan.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Hasbi akan ditahan di rumah tahanan (rutan) terhitung sejak 12 Juli hingga 31 Juli 2023.

Baca Juga: Begini Cara Lihat Pengumuman PPDB 2023 SD Kota Cimahi Jalur Zonasi, Cuma Ketik Nomor Pendaftaran

"Menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," ungkap Firli dalam keterangannya, Rabu 12 Juli 2023.

Firli menyebut, kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.

Dalam perkara suap di MA tersebut, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Juga: Cek Stadion Si Jalak Harupat, Ini Harapan Jokowi Soal Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17

Selain itu, mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto (DTY), Hakim Agung Gazalba Saleh, dan Sudrajad Dimyati juga ikut terlibat.

KPK telah menahan Dadan terlebih dahulu karena diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan.

Terungkap dari Heryanto, sambung Firli, bahwa mereka diduga menerima suap Rp11,2 miliar.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kuliner Malam di Bandung yang Sayang untuk Dilewatkan, Salah Satunya Nasi Kalong

"DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan). Besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp3 miliar," beber Firli.

Terkait penahanannya, Hasbi yang menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol tidak memberikan komentar apapun.

KPK menjerat Hasbi dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah