Alwi, Tersangka ‘Revenge Porn’ Hadiri Persidangan Secara Online, Korban : Terlihat Upaya Perlindungan

- 4 Juli 2023, 11:57 WIB
Alwi saat hadir secara online di persidangan kasus ‘revenge porn’ Pandeglang.
Alwi saat hadir secara online di persidangan kasus ‘revenge porn’ Pandeglang. /

JURNAL SOREANG – Alwi Husein Maolana (21), pelaku dari Revenge Porn di Pandeglang hadiri persidangan secara daring pada selasa, 27 juni 2023.

Pengadilan Kejaksaan Negeri Pandeglang akhirnya menuntut Alwi Husen Maolana dengan hukuman penjara selama 6 tahun terkait kasus ancaman dan penyebaran video asusila (revenge porn). Alwi Husen Maolana dihadapkan pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Alwi Husen Maolana didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Alwi Husein Maolana juga berpotensi dikenai denda sebesar Rp 1 miliar atau kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Tes IQ Ketelitian, Hitunglah Ada Berapa Jumlah Telapak Tangan yang Ada pada Gambar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberatkan hukuman Alwi Husen Maolana karena tindakannya telah menyebabkan trauma pada korban.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma,” ucap Wildan.

Sebelumnya, saat akan dimulainya sidang, korban menyampaikan keberatannya dan meminta jaksa untuk memanggil tersangka hadir secara offline(luring), karena merasa bahwa tersangka dianggap dilindungi.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Berikut 12 Teknik Stimulasi Agar Anak Bisa Bicara Sejak Usia 9 Bulan

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: twitter @zanatul_91


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah