"Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor an. AWW," ucap Shandi dalam keterangannya, Jumat 2 Juni 2023 lalu.
Yang menjadi terlapor dalam laporan polisi tersebut adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99.
Baca Juga: Jarang Diketahui Banyak Orang, Inilah Manfaat Daging Sapi untuk Kesehatan Sungguh Luar Biasa
Sementara barang bukti yang disertakan dalam laporan antara lain 1 bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 GB.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang