JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penyebaran hoax yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan.
"(Kasus dugaan penyebaran hoaks diduga dilakukan Denny Indrayana) sudah tahap penyidikan," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Senin 26 Juni 2023.
Agus menambahkan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan mendalami terkait sejumlah unjuk rasa di beberapa wilayah gara-gara unggahan Denny tersebut.
Baca Juga: Langganan Juara Piala Dunia! 3 Negara Ini Gak Pernah Angkat Trofi di Piala Dunia U 17, Kok Bisa Ya?
"Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," jelas Agus.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menerima laporan dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan, pihaknya mendalami laporan polisi tersebut.
Baca Juga: Langganan Juara Piala Dunia! 3 Negara Ini Gak Pernah Angkat Trofi di Piala Dunia U 17, Kok Bisa Ya?
"Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor an. AWW," ucap Shandi dalam keterangannya, Jumat 2 Juni 2023 lalu.
Yang menjadi terlapor dalam laporan polisi tersebut adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99.
Baca Juga: Jarang Diketahui Banyak Orang, Inilah Manfaat Daging Sapi untuk Kesehatan Sungguh Luar Biasa
Sementara barang bukti yang disertakan dalam laporan antara lain 1 bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 GB.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang