Pemeriksaan serupa, paparnya, akan dilanjutkan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya.
Pengumpulan keterangan-keterangan tersebut, lanjut Agus, nantinya dapat digunakan untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga: Polemik Al Zaytun, Presiden Jokowi Perintahkan Menko Polhukam dan Menag Lakukan Hal Ini
"Penetapan tersangka dalam perkara tersebut bisa dilakukan setelah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang