JURNAL SOREANG - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak atas pelaporan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Laporan yang telah diterima oleh polisi terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes.Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun, Kabareskrim Polri Bakal Lakukan Hal Ini
Selanjutnya, kata ia, tim penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Tentunya kita periksa pelapor, kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi,” ungkap Agus dalam keterangannya, Senin 26 Juni 2023.
“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag, kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan," sambungnya.
Pemeriksaan serupa, paparnya, akan dilanjutkan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya.
Pengumpulan keterangan-keterangan tersebut, lanjut Agus, nantinya dapat digunakan untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga: Polemik Al Zaytun, Presiden Jokowi Perintahkan Menko Polhukam dan Menag Lakukan Hal Ini
"Penetapan tersangka dalam perkara tersebut bisa dilakukan setelah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang