Rokok Ilegal Merk Smith dan Luffman Beredar di Sleman

- 25 Juni 2023, 05:20 WIB
Petugas dari Satpol PP Sleman sita rokok ilegal
Petugas dari Satpol PP Sleman sita rokok ilegal /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, SLEMAN – Untuk yang kedua kalinya,Tim Operasi Penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Sleman menyita rokok tanpa cukai dengan merk Smith dan Luffman dari dua kios di Kapanewon Turi, Sleman, DIY.

 

Tahun lalu mereka pernah terkena razia tapi tidak kapok, sehingga sekarang petugas selain menyita rokok illegal tersebut juga mendenda pelaku.

 

Rokok yang berjumah 380 batang tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi.

Baca Juga: Pensiunan Guru Berusia 64 Tahun Cabuli 11 Anak di Bawah Umur 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang–Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.

 

Kegiatan ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok illegal yang merugikan negara. ”Rokok illegal adalah rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yang tidak ada cukainya, atau menggunakan cukai palsu,” kata Madu.

 

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sleman ini juga bisa merugikan kesehatan masyarakat. “Rokok ilegal ini tidak bisa dilihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Residivis Ditangkap Saat Mencuri Kabel Optik PT Telkom 

Tidak sama dengan tahun sebelumnya yang hanya penyitaan, tim Satpol PP juga mendenda penjual rokok illegal yang tidak jera. “Harapannya, penjual menjadi sadar dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Madu.

 

Rokok ilegal yang disita dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Mentri Keuangan nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

 

Besaran denda itu dihitung dari harga rokok per batang. “Denda maksimalnya 3 kali dari nilai cukai rokok ilegal,” kata Pamadi, petugas Bea Cukai Yogyakarta yang bergabung dalam operasi ini.

Baca Juga: Bentrok di Yogya, Polisi Amankan 352 Orang dan 138 Motor 

Dasar pengenaan cukai rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Sementara, dasar pengenaan pajak rokok adalah 11% dari nilai cukai rokok.

 

Sebagai comtoh, jika HJE per batang rokok Rp 1.500 maka cukai pajak yang harus dibayar pengusaha rokok per batang adalah 40 % x Rp 1.500 = Rp 600.

 

Dalam operasi penertiban kali ini, selain menyita 380 batang rokok Smith dan Luffman, tim BKCHT juga mendenda penjualnya senilai Rp 811.000 yang langsung dibayar di tempat.

Baca Juga: Polda DIY Tempatkan Polisi RW di 1.212 Padukuhan di Sleman 

Dengan denda sebesar itu diharapkan dapat memberi efek jera baik bagi penjual  maupun agen rokok ilegal. “Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok illegal dari hilirnya,” kata Pamadi. ***

 

*) Ikuti terus dan share ZAinformasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: Satpol PP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x