Ia menambahkan, apa yang diajarkan di Ponpes Al-Zaytun dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujarnya.
Beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama turut diserahkan ke penyidik dalam laporannya.
Baca Juga: Jadwal MPL ID S12, RRQ Hoshi vs Onic Esports di Minggu Pertama
Namun sayang, Ihsan tidak memberikan keterangan lebih detail mengenai barang bukti apa saja yang diserahkan ke penyidik.
"Ada beberapa yang kami sampaikan materinya. Sudah kami sampaikan ke penyidik," tutur Ihsan.
Laporan terhadap Panji Gumilang teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang