"Sebanyak 6 bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, 3 aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," bebernya.
Ali menjelaskan, penyitaan ini merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, tambahnya, langkah tersebut sejalan dengan target KPK
Baca Juga: Dulu Ojol ini Terkenal, Berikut 5 Ojek Online yang Sudah Hilang karena Gulung Tikar
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tegasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang