Menhub Terbitkan Izin Operasional KCJB Paling Lambat 1 Oktober 2023, Berapa Kecepatan Kereta?

- 23 Juni 2023, 09:29 WIB
Potret Luhut Binsar saat meninjau proses persiapan kereta cepat di Stasiun Tegalluar
Potret Luhut Binsar saat meninjau proses persiapan kereta cepat di Stasiun Tegalluar /ANTARA

Terkait izin operasi, Menhub mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan secara intensif bersama dengan pihak konsultan dari Eropa, dan melakukan serangkaian uji coba (commissioning test) sebelum mengeluarkan izin operasi.

"Izin operasi kami berikan paling lambat 1 Oktober 2023. Mungkin juga lebih cepat pada 18 Agustus 2023,” ujar Menhub, Kamis 22 Juni 2023.

Menhub menambahkan tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait kereta cepat seperti misalnya terkait tarif, dan lain sebagainya. “Kami akan membuat satu regulasi baru yang diadaptasi dari berbagai negara tentang kereta cepat,” kata Menhub.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT KCIC, Minimal Lulusan SMA atau SMK Bisa Kerja di Kereta Cepat Jakarta Bandung Ini

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba menggunakan Comprehensive Inspection Train atau Kereta Inspeksi KCJB hingga 350 km/jam ini berjalan dengan baik.

Luhut menyebut, pemerintah akan melaksanakan studi untuk perpanjangan jalur Kereta Api Cepat dari Bandung hingga ke Surabaya.

Menurut dia, dengan adanya pengalaman Indonesia dalam membangun kereta api cepat, akan banyak penghematan yang dapat dilakukan.

Kemudian, melalui hilirisasi, akan banyak material yang digunakan dari dalam negeri, sehingga akan menghasilkan terobosan-terobosan baru.

 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kementerian Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah