Bimtek Tahap 1 Penyusunan Masterplan Smart City Ciamis, Begini Penjelasan Kementrian Kominfo RI

- 21 Juni 2023, 11:21 WIB
Tim ahli kementrian Kominfo RI, Teddy Sukardi saat memberikan penjelasan konsep smart city.
Tim ahli kementrian Kominfo RI, Teddy Sukardi saat memberikan penjelasan konsep smart city. /Kayan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Bimbingan Teknis Tahap 1 Penyusunan Masterplan Smart City.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis, Rabu 21 Juni 2023.

Definisi Smart City ialah perkotaan (atau suatu wilayah) yang mengatasi permasalahan dan memenuhi kebutuhannya melalui inovasi yang berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca Juga: Tips Parenting : Hindari Memarahi Anak di Depan Umum, Ini Dampak yang Akan Dialami Anak

Hal itu diungkapkan langsung oleh Tim Ahli Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI), Teddy Sukardi.

Dikatakan Teddy, Konsep Kesiapan Smart City harus meliputi Kesiapan Infrastruktur, Fisik, TIK, dan Sosial. Selanjutnya kesiapan SDM, kemampuan birokrasi dan anggaran.

"Selain itu harus adanya kesiapan masyarakat, kesiapan kebijakan (peraturan daerah), kelembagaan, dan pelaksanaan," ucapnya.

Dikatakan Dia, untuk regulasi kota cerdas, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan, di antaranya:

Baca Juga: Berapa Hadiah Turnamen Badminton Taipei Open 2023? Berikut Rinciannya, Masih Gede Indonesia Open!

Penyediaan layanan perkotaan dilakukan melalui penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan, pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan dan pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan. (Pasal 27).

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x