JURNAL SOREANG - Polisi akan memeriksa anggota yang rumahnya digunakan sebagai tempat penampungan diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung.
Sosok anggota Polri itu ternyata merupakan Mantan Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Laksa Widiyana.
Polisi mengungkap, rumah AKBP Laksa dijadikan tempat penampungan untuk 24 orang yang diduga menjadi korban TPPO.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, terkait hal ini, AKBP Laksa akan segera diperiksa.
"Jadi terkait anggota Polri ya berpangkat Pamen (Perwira Menengah), itu akan dilakukan pemeriksaan ya," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Senin 19 Juni 2023.
Ramadhan menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan perihal AKBP Laksa diduga terlibat dalam kasus TPPO atau hanya menyewakan rumah yang ternyata dijadikan tempat penampungan korban.
Baca Juga: Saksi Anak AG Batal Dihadirkan Dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Hari Ini