Waspada! Komplotan Penipu Perhiasan Emas Palsu Beraksi di Tangerang, Korban Rugi Rp84,7 Juta

- 19 Juni 2023, 20:55 WIB
Waspada! Komplotan Penipu Perhiasan Emas Palsu Beraksi di Tangerang, Korban Rugi Rp84,7 Juta
Waspada! Komplotan Penipu Perhiasan Emas Palsu Beraksi di Tangerang, Korban Rugi Rp84,7 Juta /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komplotan pelaku penipuan modus menjual emas palsu beraksi di Toko Royal Gold Aeon Mall BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Beruntung, pihak kepolisian gerak cepat menangkap komplotan yang berjumlah 6 orang itu.

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam menyebut, para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AG, NA, FA, BFA, DA, dan YS.

Baca Juga: Viral! Pria Nekat Curi BBM dari Truk Tangki Pertamina yang Terjebak Macet di Jakut

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AG.

"Pada Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB, tersangka AG menjual tiga gelang emas shogun diduga emas palsu ke toko Royal Gold dengan harga Rp12 juta," ungkap Seala dalam keterangannya, Minggu 18 Juni 2023.

Kemudian, lanjutnya, pemilik toko Vincentius Richard melakukan pengecekan ulang dengan cairan keras (air uji emas) pada 15 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Tim Penyelidik KPK, Kasus Apa?

Korban merasa terkejut karena berdasarkan hasil pengecekan ulang, emas yang dijual AG ternyata palsu.

"Pada hari yang sama menjelang malam, pelaku mendatangi tokonya dengan niatan akan menjual emas yang diduga palsu berupa kalung rantai. Mengetahui hal tersebut, pemilik toko mengamankan AG dan melapor ke Polsek Pagedangan," bebernya.

Setelah mengamankan AG, pihaknya lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 pelaku lainnya di wilayah Depok dan 1 lagi di Ciputat.

Baca Juga: Capaian! DPUPRP Ciamis Klaim Kemantapan Jalan di Tahun 2023 Sudah 85 Persen

Akibat aksi penipuan tersebut, Seala menuturkan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp84.770.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x