Gugatan Praperadilan Kejagung Terkait TPPU Korupsi Bakti Kominfo, Ada Apa Ini kata Koordinator MAKI

- 16 Juni 2023, 17:05 WIB
ILUSTRASI - Digelar Online, MAKI Sebut Sidang Perdana Helmut Hermawan Cacat Hukum dan Kuasa Hukum Harus Ajukan Keberatan.
ILUSTRASI - Digelar Online, MAKI Sebut Sidang Perdana Helmut Hermawan Cacat Hukum dan Kuasa Hukum Harus Ajukan Keberatan. /Pixabay/Succo/

MY ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Dia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Kenali Virus Rabies Penyebab, Gejala dan Pencegahan

Namun, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya penyamaran atau penyembunyian sebagaimana diatur dalam UU TPPU yang dilakukan oleh para tersangka.

"Sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 3, 4 dan 5. Belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer sebagaimana UU TPPU," kata dia.

Ketut menambahkan penyidik sudah melakukan upaya kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan TPPU tersebut.

Baca Juga: Saksi Sekuriti Ngaku Dibentak Mario Dandy yang Emosi di Lokasi Penganiayaan David Ozora

"Dalam perkembangan lebih lanjut kami masih menunggu karena ini prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan prosesnya lagi sedang dalam penuntutan," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah