Menolak Permohonan Pemohon, MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu Profesional Tetap Terbuka

- 15 Juni 2023, 16:42 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kaur, Selasa 16 Februari 2021, di Ruang Sidang MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kaur, Selasa 16 Februari 2021, di Ruang Sidang MK. /Humas MK/Ifa

Baca Juga: Penuh Kejutan di Tengah Tahun 2023! Ramalan Zodiak Virgo Persiapkan Diri untuk Mengubah Hidup

Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut "nomor urut calon jadi" agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar," kata Saldi Isra.

Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.

Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.

Baca Juga: Kadishub: Benar Pihaknya Tidak Mengijinkan Para Sopir Bentor Masuk Area Pasar dan Terminal, Ini Penjelasannya

"Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya," kata Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tutur Saldi Isra, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

"Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Saldi Isra.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah