JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA – Kamis besok (15/6/2023) Mahkamah Konstitusi akan mengeluarikan putusan perkara nomor 114/PUU/XX/2022 tentang sistem pemilu proporsional.
Putusan MK ini akan menentukan nasib sistem pemilu 2024, apakah akan tetap diselenggarakan secara proporsional terbuka atau diubah dengan sistem proporsional tertutup.
Terkait hal itu, rektor Universitas Islam Indonesia (UII)Yogyakarta, Prof Dr Fathul Wahid mendesak Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan yang menghendaki pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup ,dan mempertahankan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Kesaksian Prabowo Subianto: Dituduh Tidak Loyal pada Pak Harto Karena Masalah Ini
“KPU pernah menyampaikan, putusan MK Nomor 22/PUU/IV/2008 yang menegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak secara berurutan, bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal partai politik,” kata Fathul Wahid.