Jelang Putusan Perkara, Rektor UII Yogyakarta Minta MK Tetapkan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka

- 13 Juni 2023, 13:39 WIB
Rektor UII, Prof Dr Fathul Wahid, desak MK tolak pemohon yang menghendaki pemilu dengan sistem proporsional tertutup
Rektor UII, Prof Dr Fathul Wahid, desak MK tolak pemohon yang menghendaki pemilu dengan sistem proporsional tertutup /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –  Kamis besok (15/6/2023) Mahkamah  Konstitusi akan mengeluarikan putusan perkara nomor 114/PUU/XX/2022 tentang sistem pemilu proporsional.

 

Putusan MK ini akan menentukan nasib sistem pemilu 2024, apakah akan tetap diselenggarakan secara proporsional terbuka atau diubah dengan sistem proporsional tertutup.

 

Terkait hal itu, rektor Universitas Islam Indonesia (UII)Yogyakarta, Prof Dr Fathul Wahid mendesak Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan yang menghendaki pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup ,dan mempertahankan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Kesaksian Prabowo Subianto: Dituduh Tidak Loyal pada Pak Harto Karena Masalah Ini 

“KPU pernah menyampaikan, putusan MK Nomor 22/PUU/IV/2008 yang menegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak secara berurutan, bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal partai politik,” kata Fathul Wahid.

 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: UII


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x