Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Namun Paman David Ozora Tak Hadir, Ini Alasannya

- 15 Juni 2023, 14:27 WIB
Persidangan perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.
Persidangan perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023. /PMJ News

"5 orang dari sekuriti komplek," ucap Mellisa dalam keterangannya, Kamis 15 Juni 2023.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi.

Mereka adalah Jonathan Latumahina yang merupakan ayah David, teman David berinisial R (15), serta Rudi Setiawan dan Natalia Sari yang merupakan orang tua dari R.

Baca Juga: Elizabeth Olsen Berikan Penyataan Mengejutkan Soal Perannya sebagai Scarlett Witch di Marvel

Terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x