Karena itu masuk kategori pungutan liar alias pungli dan bisa dijerat pasal 368 dan 371 KUHAP dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun dan 9 tahun penjara.
Baca Juga: Unik! Berikut 5 Pasar Teraneh di Dunia, Ada Pasar Pengantin Bikin Penasaran Masyarakat
Postingan yang diupload di Twitter tersebut, juga dipenuhi oleh beragam tanggapan nyeleneh netizen yang menyalahkan tukang parkir tersebut..
"Lah wajar dong itukan kawasan Senayan City, kawasan orang elit, menurut gw ga ada salahnya kalo tukang parkirnya digebukin warga setempat", komentar dari @boykidxxx.
"Familymart, tapi parkirannya ga family friendly", komentar dari @toramicxxx.
Baca Juga: Persahabatan Internasional : Jepang Diprediksi Unggul 2-0 atas El Salvador
"Buset, misalnya sehari ada 20 motor berarti dapet 200k sehari, sebulan gajinya udah lebih dari umr padahal jaga parkir doang", komentar dari @cerovxxx.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang