Polda Riau Copot Jabatan Kompol Petrus Simamora Terkait Kasus Setoran Bripka Andry

- 12 Juni 2023, 22:16 WIB
Polda Riau Copot Jabatan Kompol Petrus Simamora Terkait Kasus Setoran Bripka Andry
Polda Riau Copot Jabatan Kompol Petrus Simamora Terkait Kasus Setoran Bripka Andry /PMJ News

Patsus terhadap Petrus dan 7 anggota Brimob lain sudah mulai dijalani selama 30 hari ke depan sejak Kamis 8 Juni 2023.

Nandang menyampaikan, Kompol Petrus menjalani Patsus terkait dugaan pelanggaran kode etik atas penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau.

 Baca Juga: Bertambah, Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Jadi 43 Orang

"Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah