Patsus terhadap Petrus dan 7 anggota Brimob lain sudah mulai dijalani selama 30 hari ke depan sejak Kamis 8 Juni 2023.
Nandang menyampaikan, Kompol Petrus menjalani Patsus terkait dugaan pelanggaran kode etik atas penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau.
Baca Juga: Bertambah, Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Jadi 43 Orang
"Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang