Kabar Baik! Pemerintah Indonesia Secara Resmi Mencabut Aturan Wajib Penggunaan Masker

- 11 Juni 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi seseorang sedang menggunakan masker ketika mengunjungi ke tempat umu.
Ilustrasi seseorang sedang menggunakan masker ketika mengunjungi ke tempat umu. /Pexels

JURNAL SOREANG - Masyarakat Indonesia kali ini tidak perlu khawatir lagi kalau harus berpergian ke tempat umum tidak menggunakan masker.

Pasalnya, pemerintah Indonesia telah menyatakan dengan resmi mencabut aturan wajib penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, maupun saat melakukan aktifitas di tempat-tempat publik.

Hal tersebut ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pada Jumat, 9 Juni 2023, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Manchester City Juara UCL 2023, Berikut 8 Klub Eropa Pemenang Treble Winner

Berikut isi SE No.1 tahun 2023 Satgas Covid-19 tersebut:

1. Setiap pelaku kegiatan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan larangan besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

A. mengupayakan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

B. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

C. memusnahkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca Juga: Liga Amerika Serikat : Messi belum Diturunkan, Inter Mami Diprediksi Kalah 1-2 dari New England

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Satgas Covid 19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x