Kabar Baik! Pemerintah Indonesia Secara Resmi Mencabut Aturan Wajib Penggunaan Masker

- 10 Juni 2023, 20:03 WIB
Ilustrasi seseorang sedang menggunakan masker ketika mengunjungi ke tempat umu.
Ilustrasi seseorang sedang menggunakan masker ketika mengunjungi ke tempat umu. /Pexels

JURNAL SOREANG - Masyarakat Indonesia kali ini tidak perlu khawatir lagi kalau harus berpergian ke tempat umum tidak menggunakan masker.

Pasalnya, pemerintah Indonesia telah menyatakan dengan resmi mencabut aturan wajib penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, maupun saat melakukan aktifitas di ruang publik.

Hal tersebut ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Jumat 9 Juni 2023, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: 7 Madrasah Aliyah atau MA Swasta di Kabupaten Bandung Barat yang Terakreditasi A

Berikut isi SE No.1 tahun 2023 Satgas Covid-19 tersebut:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x