JURNAL SOREANG - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka wanita berinisial HCI dan A terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial HCI telah mengirimkan puluhan tenaga kerja secara ilegal.
"Yang bersangkutan mengakui telah mengirimkan kurang lebih 80 TKI ilegal," ujar Hengki dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.
Baca Juga: Dua Wanita Pelaku TPPO Beri Uang ke Keluarga Korban, Polisi Ungkap Tujuannya
Hengki melanjutkan, modus yang digunakan tersangka HCI adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga dekat korban.
Tujuannya agar tersangka bisa mendapatkan izin untuk membawa dan memberangkatkan korban ke luar negeri sebagai tenaga kerja ilegal.
Hengki kemudian mendapat informasi dari para korban yang sudah berada di luar negeri bahwa mereka mendapatkan gaji yang tidak sesuai sebagaimana semestinya.
Baca Juga: Persahabatan Internasional : Panama Diprediksi Menang 3-1 atas Nikaragua
"Kita mendapatkan informasi dari yang sudah di luar negeri, mendapatkan gaji tidak sesuai dengan semestinya, sesuai dengan yang dijanjikan," beber Hengki.
Namun, sambungnya, karena keluarga dekat sudah diberi uang oleh tersangka, maka korban jadi merasa takut untuk pulang.
"Dia kalau mau pulang, takut karena akan didenda lagi," tutur Hengki.
Sedangkan untuk tersangka kedua yang berinisial A terungkap bahwa ia sudah mengirimkan tenaga kerja sebanyak 7 hingga 8 kali.
Namun, belum diketahui berapa orang tenaga kerja yang sudah dikirimkan tersangka ke Arab Saudi secara ilegal.
"Untuk tersangka yang kedua, ini atas nama A, ini dua-duanya wanita tadi kita lihat, ini khusus untuk mengirimkan TKI ilegal ke Arab Saudi," ujar Hengki.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ini sudah kurang lebih 7-8 kali mengirimkan tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang