Laporan DA ditindaklanjuti dengan dibentuknya tim gabungan bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sedang berada di wilayah Semarang.
"Kemudian, tim gabungan berangkat ke Semarang dan berhasil mengamankan pelaku atas nama BT ini, dan saat ini kita lakukan proses penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," imbuh Syahduddi.
Atas perbuatannya, tersangka BT dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 4 tahun penjara.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang