Terkait kasus oli palsu ini, pihaknya menangkap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial AH, AK, FN yang berperan sebagai pemilik usaha, serta AL alias Tom dan AW alias Jerry di bagian operasionalnya.
Para pelaku, lanjut Indra, memproduksi sendiri seluruh oli palsu tersebut dari bahan mentah hingga dikemas menggunakan botol merek ternama.
Ia menyebut, alih-alih secara online, para pelaku menjual oli palsu langsung ke toko-toko dan distrubutor yang ada di seluruh Indonesia.
"Untuk pemasarannya, tadi ini sampai hampir ke seluruh Indonesia. Kemudian untuk omzet yang cukup besar ini, tidak dilakukan secara online, jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang