"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya. Per gudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar per bulan omzetnya," jelasnya.
Para tersangka, sambung Hersadwi, memproduksi ribuan botol oli palsu dalam sehari untuk diedarkan ke seluruh Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga: Waduh! Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Musim Kemarau Jadi Penyebabnya
Selanjutnya, Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga: Simak! Ingin Tahu Efek Negatif dan Positif dari Minum Kopi, Berikut Penjelasan Dr Zaidul Akbar
Serta Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp13.500.***