JURNAL SOREANG - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) menjalani sidang perdana perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Mereka tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 10.14 WIB dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Saat tiba di lokasi, kedua terdakwa mengenakan kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan Kejaksaan RI berwarna merah.
Pada rompi Mario Dandy tertulis nomor 34, sementara Shane Lukas nomor 46.
Sama-sama mengenakan masker berwarna hitam, tangan Mario Dandy dan Shane Lukas saling terikat satu sama lain.
Mereka memilih bungkam, tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut keduanya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy melangkah pasti dengan kepala tegak, sedangkan Shane Lukas justru menunjukkan sikap yang sangat jauh berbeda.
Baca Juga: Mantap untuk PPDB 2023, Berikut 34 SD Negeri Unggulan di Kabupaten Pacitan, Akreditasi A Kemendikbud
Ia terlihat menundukkan kepala semenjak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang