"Saudara A sedang main handphone di rumahnya. Diberitahu oleh saksi R atau tetangga umur 3 tahun, bila ada anak kecil C (2,5) anak dari saksi yang dibopong atau digendong oleh laki-laki atau pelaku," beber Rusit.
Ia mengungkapkan, pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan masih belum bisa dimintai keterangan.
Ketika diinterograsi, sambung Rusit, pelaku banyak diam dan bicara tidak nyambung.
Baca Juga: PPDB 2023 Jawa Timur: 8 SMK Negeri Unggulan di Kabupaten Mojokerto Berdasarkan Nilai UN
"Belum (dimintai keterangan), pelakunya agak sedikit gangguan jiwa. Sekarang lagi dirawat di RS. Sampai sekarang belum ngomong. Kalau diajak ngobrol, gak nyambung terus," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang