"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada 6 siswi, jadi total 12 siswi," jelas Indra.
Saat ini, M dan Y masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta kondisi kejiwaan mereka.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung, dan pengayom bagi anak didiknya," tegas Indra.
Baca Juga: 2 Cara Merawat Motor Tua Klasik Agar Tidak Mudah Mogok, Berikut Ini Penjelasanya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyatakan bahwa Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi sudah memberikan atensinya dan ingin kasus tersebut segera dituntaskan.
"Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur. Masa depan anak anak harus diselamatkan," ujar Iqbal.
Baca Juga: La Liga : Real Betis Diramal akan Imbang 1-1 Hadapi Valencia
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***