Usulan tersebut pun disahkan oleh Menteri Jenderal Soeharto, melalui Surat Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966.
Keputusan tersebut menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari yang diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.
Hari Kesaktian Pancasila sendiri bermakna untuk mengenang peristiwa G30S/PKI serta pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia.***