Selain Solo dan Yogyakarta, pihaknya juga melakukan penyitaan aset di Jakarta berupa rumah mewah dan kontrakan milik ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo itu.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat," tambah Ali.
Ia membeberkan, aset Rafael Alun yang disita KPK tersebut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait aset milik Rafael Alun lainnya yang diduga hasil TPPU.
Tak hanya itu, KPK juga sedang menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang