JURNAL SOREANG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, Rafael Alun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Aset yang disita KPK antara lain mobil mewah, motor gede (moge), rumah gedong, sampai dengan kos-kosan dan kontrakan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, aset-aset tersebut disita dari beberapa tempat di sejumlah kota.
"Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jateng," ucap Ali dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.
"Di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," sambungnya.
Selain Solo dan Yogyakarta, pihaknya juga melakukan penyitaan aset di Jakarta berupa rumah mewah dan kontrakan milik ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo itu.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat," tambah Ali.
Ia membeberkan, aset Rafael Alun yang disita KPK tersebut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait aset milik Rafael Alun lainnya yang diduga hasil TPPU.
Tak hanya itu, KPK juga sedang menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang