JURNAL SOREANG - Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan meminta agar sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka tetap dipertahankan.
"Sistem proporsional terbuka harus dipertahankan," kata Anies usai konferensi pers di Jalan Brawijaya X Nomor 46, Jakarta, pada Selasa 30 Mei 2023.
Hal ini menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim bahwa memperoleh informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Menurut Anies, sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada rakyat dalam menentukan calon pemimpin Indonesia ke depannya. Sebab, pengambilan keputusan ada di tangan rakyat.
"Kesempatan kepada rakyat dalam menentukan calonnya jangan sampai dihapus karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat," ujarnya menjelaskan.
Dia mengaku bersyukur demokrasi di Indonesia sudah semakin maju di mana partai politik (parpol) yang ada menawarkan sejumlah nama calon pemimpin untuk dipilih sehingga masyarakat memiliki kesempatan menentukan siapa orang yang menjadi pilihannya.
"Yang menjadi kepercayaan untuk mewakili. Itulah sebabnya proporsional terbuka menggambarkan kemajuan demokrasi kita," katanya menambahkan.
Sementara itu, kata Anies, apabila sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka Indonesia akan kembali ke era sebelum demokrasi di mana bakal caleg ditentukan partai.
"Rakyat tidak bisa menentukan orangnya. Sebuah kemunduran bagi demokrasi," imbuh Anies.
Sebelumnya juga, delapan partai politik yang ada di DPR RI juga menolak sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertentu.
Kedelapan perwakilan fraksi parpol di parlemen yang menggelar konferensi pers bersama itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak ikut dalam konferensi pers bersama tersebut lantaran mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.***