Mario Dandy Disebut Dapat Perlakuan Khusus, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Hal Ini

- 29 Mei 2023, 20:42 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) disebut-sebut mendapat perlakuan khusus dari pihak kepolisian.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto angkat suara terkait hal ini dan memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Mario Dandy.

"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," tutur Karyoto dalam keterangannya, Minggu 28 Mei 2023.

Baca Juga: Mau Tahu SMA Terbaik di Kota Pekalongan? Berikut 6 Sekolah Berprestasi yang Dapat Dijadikan Referensi PPDB

Karyoto menilai, bukti profesionalisme penyidik dapat dilihat dari jeratan pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan tersangka lainnya.

"Bahkan, dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," jelasnya.

Selain kasus penganiayaan, tambah Karyoto, penyidik juga tengah memproses laporan dari anak AG atas dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Jadi Teman Satu Sel di Blok Mapenaling Rutan Cipinang Jaktim

Diketahui saat ini, kasus dugaan pencabulan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tindak pidananya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355, yang satu Undang-Undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun. Yang di sini 15 tahun yang, di sini 15 tahun," beber Karyoto.

"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," sambungnya.

Baca Juga: Fabio Carvalho Mungkin akan Segera Pergi dari Liverpool, Ada Masalah Apa Sebenarnya?

Karyoto juga menyoroti penanganan perkara kasus penganiayaan terhadap David yang berjalan cukup lama.

Dia mengaku terjun langsung untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna mempercepat prosesnya.

Baca Juga: Gagal Lolos ke Liga Champions, 3 Kerugian yang akan Diderita Liverpool, Berikut Perinciannya

"Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini harus segera diselesaikan. Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Ditkrimun untuk menuntaskannya," tandas Karyoto.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x