Lebih lanjut Trunoyudo menuturkan, setelah momen tersebut, penyidik lalu memasangkan tali ties dan baju tahanan kepada Mario Dandy sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
"Ketika keluar, sudah sesuai SOP dengan menggunakan kabel oranye dan kabel ties yang kemudian dibawa penyidik karena sudah penyerahan dalam rangka kegiatan Dokkes," ujar Trunoyudo.
Terkait hal ini, ia memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy.
Baca Juga: Inilah Wilayah Zonasi PPDB 2023 SMA Negeri di Kabupaten Cilacap Dilengkapi dengan Nama Kecamatan
Polisi, sambungnya, mengedepankan prinsip equality before the law dimana penyidik bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.
"Tahanan diberlakukan prinsip equality before the law, atau warga negara diberlakukan sama di hadapan hukum. Kami tegaskan, dalam penanganan perkara ini, tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun termasuk MDS," tegas Trunoyudo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang