JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya memberikan bantahan atas video viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) memasang sendiri kabel ties yang berfungsi sebagai borgol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario Dandy saat itu dalam pengawasan penuh petugas kepolisian.
Ditambahkannya, momen dalam video yang beredar terjadi di ruang administratif dan piket siaga Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
"Memang, kabel ties disiapkan oleh penyidik dan itu masih dalam kepengurusan dan kita bisa melihat bersama-sama. Faktanya sudah saya jelaskan, tiba-tiba dia langsung memasangkan kepada dirinya sendiri dan itu tidak bongkar pasang," jelas Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu 28 Mei 2023.
Trunoyudo secara tegas membantah kejadian Mario Dandy melepas dan memasang kabel ties sendiri seperti yang diperlihatkan dalam video viral tersebut.
"Maksudnya, tidak lepas dan pasang. Proses yang lepas pasang itu ada proses pengulangan video ya. Yang berkembang di masyarakat, jadi seolah-olah lepas dan pasang sendiri," paparnya.
Baca Juga: Inilah Wilayah Zonasi PPDB 2023 SMA Negeri di Kabupaten Cilacap Dilengkapi dengan Nama Kecamatan
Lebih lanjut Trunoyudo menuturkan, setelah momen tersebut, penyidik lalu memasangkan tali ties dan baju tahanan kepada Mario Dandy sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
"Ketika keluar, sudah sesuai SOP dengan menggunakan kabel oranye dan kabel ties yang kemudian dibawa penyidik karena sudah penyerahan dalam rangka kegiatan Dokkes," ujar Trunoyudo.
Terkait hal ini, ia memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy.
Baca Juga: Inilah Wilayah Zonasi PPDB 2023 SMA Negeri di Kabupaten Cilacap Dilengkapi dengan Nama Kecamatan
Polisi, sambungnya, mengedepankan prinsip equality before the law dimana penyidik bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.
"Tahanan diberlakukan prinsip equality before the law, atau warga negara diberlakukan sama di hadapan hukum. Kami tegaskan, dalam penanganan perkara ini, tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun termasuk MDS," tegas Trunoyudo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang